Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Suparapto dan Zulfikar Purnama Rahman (Oki), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Situbondo setelah menerima laporan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) di tempat tersebut. Terungkap bahwa oknum di RPH Situbondo meminta pungutan antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor sapi yang akan dipotong, padahal seharusnya biaya pemotongan hanya sebesar Rp 35 ribu sesuai ketentuan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Suprapto menjelaskan bahwa pungutan liar terjadi ketika sapi sakit dibawa untuk dipotong. Pemilik sapi yang ingin memotong hewan tersebut harus membayar uang tambahan sebagai syarat agar sapi sakit tersebut bisa diproses. Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan uang retribusi yang diterima RPH. Beberapa perbedaan jumlah sapi yang disembelih dan yang tercatat dalam pembayaran membuat pendapatan asli daerah Kabupaten Situbondo terpengaruh.
Selama sidak dilakukan, kepala RPH tidak berada di tempat yang membuat Komisi II DPRD Situbondo sulit untuk mengambil tindakan tertentu. Untuk mengklarifikasi temuan pungutan liar dan masalah ketidaksesuaian data, Komisi II DPRD berencana untuk mengundang Dinas Peternakan, kepala RPH, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Situbondo. Hal ini dilakukan karena berkas dari tahun 2023 hingga tahun 2025 tidak ditemukan di kantor RPH.