Home Berita Pdt. Penrad Siagian: Penembakan WNI di Malaysia – Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Pdt. Penrad Siagian: Penembakan WNI di Malaysia – Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

0

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam insiden penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, yang diduga dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada tanggal 24 Januari 2025. Insiden tersebut menyebabkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka. Penrad mengajak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tegas dalam menyelidiki kasus ini melalui jalur diplomatik. Menurutnya, perlindungan terhadap semua WNI, termasuk pekerja migran, harus menjadi prioritas negara.

Pdt. Penrad Siagian juga menyoroti perlunya aturan yang ketat bagi lembaga atau agen yang mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Dia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah kasus pekerja migran berangkat tanpa dokumen lengkap. Penrad berharap bahwa dengan regulasi yang ditegakkan secara konsisten, insiden tragis seperti ini bisa diminimalkan atau bahkan tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, Penrad menyampaikan keprihatinannya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang mengorbankan jutaan pekerja migran Indonesia dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BP2MI di Jakarta pada Desember 2024. Dia menyoroti ketidaksesuaian data pekerja migran antara World Bank dan BP2MI yang mencerminkan jumlah besar pekerja ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.

Penrad mencontohkan kasus seorang pemuda asal Sumatra Utara yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja dan berhasil dipulangkan melalui inisiatif personalnya setelah berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia. Dia juga menggarisbawahi kelemahan dalam pemahaman pemerintah daerah terkait proses pengiriman tenaga kerja resmi ke luar negeri. Akhirnya, Penrad menegaskan bahwa kasus korban TPPO dan penembakan terhadap WNI di Malaysia menunjukkan kelemahan perlindungan negara terhadap para tenaga kerja.

Exit mobile version