SITUBONDO, Jawa Timur – Mahendra Taufik (43), seorang warga Dusun Tete, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ditangkap oleh tim operasional Polres Situbondo ketika sedang berusaha menjual sepeda motor Honda Vario hasil curian pada Jumat, 24 Januari 2025. Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Evandi Omi Mielan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di toko Basmalah di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, serta di area persawahan Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan.
Selain itu, tim juga berhasil menyita sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan kunci letter T, serta tiga duplikat kunci, jamper, dan celana jeans yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. Penyidik masih meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk pengembangan kasus ini. Kasus ini terungkap setelah korban Indy melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo, lalu petugas melakukan pemanggilan saksi dan meneliti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat akan menjual sepeda motor curiannya. AKP Evandi Omi Mielan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari tim kepolisian setempat.