Pada suatu kesempatan, terjadi sengketa antara PGRI dengan Joko Purnomo, yang disomasi oleh PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MPd. Hal ini bermula dari celotehan yang merendahkan organisasi profesi guru PGRI yang dilakukan oleh Joko Purnomo. Informasi ini dibagikan oleh Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, yang kemudian mendapat tugas khusus dari PD PGRI Jawa Timur untuk menghadapi permasalahan tersebut. Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik PGRI dan pengancaman terhadap Kepala SMK PGRI Maospati, Amin Tohari, S.Pd oleh Joko Purnomo, tindakan somasi dan mediasi direkomendasikan oleh penyidik Reskrim Polres Magetan. Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, mediasi dan somasi dilakukan kepada Kapolres Magetan karena adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Joko Purnomo terhadap Amin Tohari. Meskipun Joko Purnomo tidak mengetahui perkembangan sengketa hukum antara PB PGRI, namun telah terjadi pengancaman yang terekam dalam Video Call. Tim yang meneliti kasus ini menyimpulkan bahwa Joko Purnomo telah melakukan pembohongan publik, terutama setelah PTUN mengeluarkan keputusan yang memenangkan PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno. Jika Joko Purnomo tidak memenuhi somasi yang diajukan, maka dia akan dituntut secara material atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 M. Kasus ini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penyelesaian oleh pihak berwenang.