Home Politik Peran 17 Tersangka di Pabrik Uang Palsu | Temuan Menjanjikan UIN Makassar

Peran 17 Tersangka di Pabrik Uang Palsu | Temuan Menjanjikan UIN Makassar

0

Sebanyak 17 tersangka kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup setelah dijerat pasal berlapis. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup. Polisi menyebut bahwa pembuatan uang palsu di dalam kampus UIN Makassar ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Yudhiawan menjelaskan bahwa produksi uang palsu sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali beroperasi pada 2022. Pembelian mesin cetak asal China pada Oktober 2022 dan produksi uang palsu dilakukan hingga 2024. Polisi terus mendalami kasus ini, dengan peran tersangka mulai dari pengedaran, produksi, hingga transaksi jual beli uang palsu. Para tersangka berasal dari berbagai profesi, seperti pegawai bank, guru, hingga PNS. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah orang dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan pembuatan uang palsu yang melibatkan kampus UIN Alauddin Makassar.

Exit mobile version