Seorang perempuan berinisial NKS (47) yang merupakan muncikari ditangkap kepolisian Polres Jembrana, Bali. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan NKS mengajak dua orang perempuan yang menjadi korban untuk bekerja dengannya, yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual. Polisi menetapkan NKS sebagai tersangka dengan jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dua korban perempuan, NKT (40) dan NKM (26), merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Mereka terpaksa melakukan tindakan yang diminta tersangka dengan alasan kebutuhan ekonomi. Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang tersedianya perempuan untuk hubungan seks berbayar di wilayah Kecamatan Negara. Setelah penyelidikan, polisi menemukan dua perempuan yang dijual oleh NKS di sebuah penginapan, yang kemudian diamankan. Pelaku menawarkan perempuan kepada pria dengan tarif bervariasi, dan mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama dua tahun. Tindakan tersebut dilakukan karena kedua korban kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku dan korban dibawa ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan. DevasaPelaku menjelaskan bahwa modus operandinya adalah mengiming-imingi uang untuk mengajak korban bekerja dengannya dalam bisnis hubungan seksual.