Home Berita “Honor Jukir Rp 500 Ribu Membantu Pendapatan Daerah Bondowoso – BeritaNasional.ID”

“Honor Jukir Rp 500 Ribu Membantu Pendapatan Daerah Bondowoso – BeritaNasional.ID”

0

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mencapai angka yang fantastis, khususnya dari retribusi parkir. Pada tahun 2023, pendapatan tersebut mencapai Rp 3,867 miliar dari target Rp 4,078 miliar, dengan kontribusi sebesar 94,8%. Target pendapatan dari parkir pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perhubungan. Hingga bulan September 2024, petugas parkir telah berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 3,011 miliar atau setara dengan 66,91% dari target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bondowoso, Deky Handi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemasukan retribusi pada PAD ini berasal dari pajak bermotor berlangganan dan retribusi parkir tepi jalan. Pendapatan terbesar diperoleh dari retribusi pajak berlangganan bersama Samsat. Target pendapatan tersebut belum mencapai 100% karena masih ada warga Bondowoso yang belum membayar pajak tahunan secara tepat.

Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh Wajib Pajak di Kabupaten Bondowoso adalah kendaraan roda dua sebesar Rp 30 ribu per tahun, roda empat sebesar Rp 55 ribu per tahun, dan roda lebih dari empat sebesar Rp 85 ribu per tahun. Parkir di tepi jalan masih dikenakan tarif oleh Juru Parkir (Jukir) khusus untuk kendaraan luar kota yang parkir di lokasi tersebut. Kendaraan dari Bondowoso yang telah membayar pajak tahunan tidak perlu membayar karcis parkir, namun beberapa tetap memberikan sedekah kepada Jukir sebagai bentuk dukungan.

Deky menyatakan bahwa pada tahun 2023, pendapatan dari retribusi telah melampaui target hingga 200% atau sebesar Rp 212,9 juta, dan pada tahun 2024 hingga bulan September mencapai Rp 129 juta. Jumlah Jukir di Bondowoso mencapai 130 orang yang tersebar di beberapa lokasi seperti Kecamatan Kota, Pasar Wringin, Pasar Maesan, dan Pasar Pujer. Sebagian besar Jukir masih berada di kategori upah Rp 500 ribu tiap bulan, sementara 20 Jukir telah masuk kategori K2 dengan honor Rp 2,2 juta.

Exit mobile version