Home Politik “Peluang Menjanjikan dari Gugatan Hasil Pilgub Jatim ke MK”

“Peluang Menjanjikan dari Gugatan Hasil Pilgub Jatim ke MK”

0

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Risma mendaftarkan gugatannya pada Rabu malam menurut laman resmi MK. Dalam permohonannya, eks Mensos tersebut memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dan timnya. Rekapitulasi suara menunjukkan bahwa calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan rivalnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. Tim Hukum PDIP yang dikomandoi oleh Ronny Talapessy menyoroti kejanggalan dalam pemilihan tersebut, termasuk temuan suara nihil untuk Risma di sejumlah TPS dan surat suara tidak terpakai di beberapa kabupaten/kota. Mereka menduga hal ini merupakan indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang mempengaruhi hasil Pilkada Jatim 2024. Dalam penjelasannya di Gedung MK, Ronny menyatakan adanya selisih jumlah surat suara yang tidak terpakai antara data di kabupaten/kota dengan provinsi, serta akan melakukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan kecurangan tersebut.

Exit mobile version