Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Nyolong Komputer PMI Batu, Kipli Terancam Bui 7 Tahun

post.com – Nyolong Komputer PMI Batu, Kipli Terancam Bui 7 Tahun

MALANG POST – RK alias Kipli (30) telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Batu. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Sabtu (22/6/2024). Kipli diduga sebagai pelaku pencurian satu unit komputer di Markas PMI Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan bahwa Kipli ditangkap tanpa ada perlawanan. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dan keberanian anggota polisi.

“I akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ini dilakukan setelah proses penyelidikan,” ujar AKP Rudi, pada hari Minggu (23/6/2024).

Selain menangkap Kipli, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer All In One PC merk HP berwarna hitam, satu mouse berwarna hitam, satu kabel power, dan satu keyboard berwarna hitam.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil curian di Markas PMI Kota Batu,” ungkap AKP Rudi. Dari informasi yang didapat, ternyata Kipli merupakan seorang relawan PMI Kota Batu.

Lebih lanjut, Rudi juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan saklar listrik agar CCTV tidak berfungsi. Kemudian, pelaku mengambil kunci kantor PMI yang disimpan di samping tempat cuci tangan.

Kemudian pelaku masuk dan mencuri satu unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB berwarna hitam. Setelah berhasil mencuri, pelaku keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI.

Kejadian ini dimulai dari laporan Kepala Markas PMI Kota Batu, Abdul Muntolib, yang menemukan pintu depan markas PMI terbuka pada Kamis pagi (20/6/2024). Setelah masuk ke dalam kantor, Abdul Muntolib melihat keadaan gelap dan mengira token listrik habis.

Setelah mengecek meteran listrik, ternyata kondisinya mati. Abdul Muntolib menyalakan listrik kembali dan menemukan satu unit Komputer All In One PC merk HP hilang dari meja administrasi. Akibat kejadian ini, PMI Kota Batu mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)

Source link