Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Janji Program Kesejahteraan Sentuh Anak-anak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji bahwa program untuk kesejahteraan di pemerintahannya akan menyentuh seluruh anak-anak Indonesia. Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri...
HomekesehatanWHA ke-77, Negosiasi Pandemic Treaty Sepakat Diperpanjang – Sehat Negeriku

WHA ke-77, Negosiasi Pandemic Treaty Sepakat Diperpanjang – Sehat Negeriku

Negosiasi Perjanjian Pandemi Diperpanjang

Jenewa, 1 Juni 2024

Negosiasi Perjanjian Pandemi resmi diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024. Penetapan target penyelesaian Perjanjian Pandemi ditunda hingga Sidang WHA tahun depan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril menegaskan komitmen Indonesia untuk mengedepankan kepentingan nasional dalam negosiasi Perjanjian Pandemi. Fokus utama diarahkan pada isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

“Prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang akan terus kami dorong dalam proses negosiasi ini,” jelas dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Perjanjian Pandemi, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, yang menunjukkan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing, khususnya yang melibatkan patogen dan informasi sekuens genetik (genetic sequence information), disertai pembagian manfaat (benefit-sharing) yang setimpal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya upaya untuk memastikan adanya pengaturan internasional mengenai standar data dan interoperabilitas, di mana Indonesia telah menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza (flu burung). Selanjutnya, Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health untuk mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif yang dapat dilaksanakan negara berkembang dengan dukungan negara maju.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang berkeadilan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfer teknologi ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan negara berkembang untuk menjadi hub dalam membangun kapasitas manufaktur lokal guna menciptakan kemandirian dalam produksi vaksin, terapi, dan diagnostik (VTD).

Mengenai perizinan, Indonesia mendorong perizinan yang bersifat transparan dan non-eksklusif, khususnya saat pandemi. Selain itu, Indonesia mendorong upaya untuk memastikan agar teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang.

Mengenai pendanaan, Pemerintah Indonesia mendukung pentingnya pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Perjanjian Pandemi. Pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ada seperti Pandemic Fund dengan sedikit penyesuaian sesuai dengan konteks Perjanjian Pandemi.

Indonesia akan mengupayakan agar negosiasi Perjanjian Pandemi selesai secepatnya. Indonesia juga akan terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara sehingga dapat membangun kapasitas industri farmasi dengan prinsip dasar yang menjamin kesetaraan (equity) antara negara maju dan berkembang.

“Pada saat bersamaan, Pemerintah RI akan terus memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya,” kata dr. Syahril.

Bersamaan dengan perpanjangan negosiasi Perjanjian Pandemi, disepakati pula amendemen International Health Regulations (IHR). Dengan amendemen ini, seluruh negara anggota WHO diharapkan lebih mampu mempersiapkan diri untuk deteksi dan respons terhadap berbagai kedaruratan kesehatan yang memiliki dampak internasional.

Prinsip kesetaraan dan solidaritas yang menjadi dasar amandemen IHR diharapkan dapat mendorong penanganan pandemi dan situasi kegawatdaruratan lainnya secara kolektif dan merata.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid.

Source link