Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Pembunuh Ibu Pakis, Seorang Pengamen Surabaya. Sakit Hati Tak Dipinjami...

post.com – Pembunuh Ibu Pakis, Seorang Pengamen Surabaya. Sakit Hati Tak Dipinjami Rp1 Juta

MALANG POST – Satuan Reskrim Polres Malang dan Polsek Pakis, berhasil menangkap seorang pembunuh sadis dalam kasus Saptorenggo Pakis. Motif pelaku adalah sakit hati karena tidak diberi pinjaman Rp 1 juta. Tersangka membawa palu dari Surabaya saat berkunjung ke rumah korban.

Hari Senin (22/7/2024) siang, dalam konferensi pers, tersangka dan barang bukti ditampilkan. Kronologis kejadian dijelaskan oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih. Imam didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kapolsek Pakis, AKP Sunarko, dan Humas Polres Malang, Ipda Dicka Emantara.

Tersangka bernama Evi Wijayanti (52) dengan alamat KTP Krembangan Besar No. 22A RT03/RW11 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Sebagai seorang pengamen, tersangka tinggal di Tambakasri Gang Kemuning No12 RT08/RW06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

“Suami korban menemukan luka parah di bagian belakang kepala korban. Kami langsung melakukan penyelidikan, menggunakan metode Crime Scientific Investigation, termasuk pemeriksaan CCTV dan jejak korban. Tersangka adalah teman korban yang baru dikenal selama 6 bulan,” kata Imam Mustolih.

Dari rekaman CCTV, pada hari Selasa (16/7/2024) siang, tersangka terlihat naik ojek masuk ke kampung Bugis Krajan RT03/RW01 Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Tersangka juga terlihat menggunakan sepeda motor Vario curian dari rumah Sunik (48). Suami Sunik baru mengetahui bahwa istrinya telah meninggal sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka EW ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 di sekitar Terminal Bratang Surabaya saat sedang mengamen. Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tambaksari Gang Kemuning, Morokrembangan, Kota Surabaya.

Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Selain menyita barang bukti berupa alat kejahatan dan harta korban, petugas juga merekam detik-detik tersangka menggunakan sepeda motor curian keluar dari gang rumah korban.

Di rumah tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti seperti HP Samsung J2 Prime, HP Realme Narzo 30A, kemeja garis-garis merah, celana panjang krem, kerudung cokelat muda, sepatu abu-abu putih Ardiles, dan tas ransel krem.

Selain itu, juga disita sepeda motor korban Honda Vario berwarna putih tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya, plat nomor N-4459-HB, helm hitam, dan sebatang palu besi besar yang pertama kali disita karena tertinggal di kamar korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang Rp 1 juta. Tersangka juga sengaja membawa palu dari rumahnya,” ujar Imam.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena memiliki banyak hutang dan setiap harinya ditagih. Korban dan pelaku saling kenal sejak 6 bulan yang lalu dan kemudian bertukar nomor HP untuk berkomunikasi melalui WhatsApp,” tambah Imam.

Tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman terberat yang dapat diterima adalah hukuman mati. (Santoso FN)

Source link