MALANG POST – Selama sebulan, dua tersangka repacking minyak curah Minyak Kita berhasil meraih keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan hasil dari penyelidikan dan penyidikan Satgas Pangan, ditemukan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Pada sekitar bulan Maret 2023, tersangka MZ memulai usaha repacking minyak goreng curah di rumahnya. Pada bulan Februari, ia bertemu dengan tersangka Mul. Keduanya kemudian berencana untuk bekerja sama dalam mengemas dan menjual minyak goreng dengan label “Minyak Kita”.
Tersangka MZ bertanggung jawab dalam menyediakan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Ia juga bertugas sebagai pengemas. Sedangkan tersangka M menyediakan stiker dengan label Minyak Kita yang berasal dari CV Sinar Subur Barokah.
“Barang-barang ini dijual kepada distributor di wilayah sekitar Malang Raya dan Sidoarjo Surabaya. Praktik repacking dimulai pada akhir Januari 2024. Bahan bakunya diperoleh dari sekitar Sidoarjo, Surabaya,” ujar Gandha.
Menurut Gandha, tersangka membeli minyak curah seharga Rp 11.500 dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu. Setiap hari, botol-botol repacking dikirim sebanyak 3-4 kali. Setiap harinya mencapai 1 ton atau 1000 botol.
“Keuntungan per bulan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. Setiap minggunya ada 3-4 truk. Mengenai distributor, masih dalam proses pengembangan. CV Sinar Subur Barokah adalah nama palsu dan tidak eksis,” tambah Gandha.
Tersangka MZ, sesuai perannya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36 hingga Rp 50 juta setiap minggunya dalam penjualan minyak goreng ini. Sedangkan tersangka M, mendapatkan keuntungan Rp 25 hingga Rp 35 juta setiap bulannya.
Gandha memberikan saran kepada konsumen agar tidak merugi dengan cara mengenali minyak goreng ilegal. Ia menyarankan konsumen untuk memeriksa nomor izin edar yang terdapat pada stiker botol. (Santoso FN)