Bandung, 26 Maret 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Lembaga Resiliensi Bencana Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menyatukan langkah dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan bahwa pengalaman pandemi COVID-19 telah memberikan pembelajaran bahwa sektor kesehatan di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.
Sekjen Kunta menambahkan bahwa Kemenkes sedang melakukan transformasi sistem kesehatan, salah satunya adalah pilar ke-3 Sistem Ketahanan Kesehatan. Dalam upaya mencapai target sistem kesehatan yang kokoh, Kemenkes telah menjalin kerja sama dengan lintas sektor serta sejumlah mitra dari organisasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kunta dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan peluncuran Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital) di Bandung, Selasa (26/3/2024).
“Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan dan pemanfaatan kapasitas SDM, penguatan manajemen, pelayanan kesehatan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana terkait penanggulangan krisis kesehatan,” kata Sekjen Kunta.
Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana, baik bencana alam maupun bukan alam. Setiap bencana memerlukan penanganan yang berbeda sehingga evaluasi terus diperlukan. Masyarakat perlu diberikan sosialisasi dan pembelajaran tentang tindakan yang harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah terjadi bencana atau krisis.
“Misalnya, jika terjadi banjir atau gempa, masyarakat harus tahu apa yang harus dilakukan. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi lebih kepada upaya agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri,” ucap Sekjen Kunta.
Pada saat terjadi krisis atau bencana, lanjut Sekjen Kunta, rumah sakit menjadi tulang punggung untuk mengurangi atau meminimalkan angka kesakitan dan kematian akibat bencana. Untuk menjalankan peran tersebut, rumah sakit harus tetap aman, berfungsi, dan dapat diakses saat terjadi bencana, dikenal sebagai rumah sakit aman bencana atau safe hospital.
Kemenkes bertujuan untuk memastikan bahwa semua rumah sakit di Indonesia memiliki standar keamanan yang tinggi. Contohnya, rumah sakit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik dan bangunan yang dapat bertahan saat menghadapi bencana.
“Namun, yang terpenting adalah SDM dan manajemen rumah sakit. Bagaimana jika terjadi bencana, bagaimana cara mengelola jika banyak masyarakat yang sakit berbondong-bondong datang ke rumah sakit,” tambah Sekjen Kunta.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Sumarjaya menyatakan bahwa sistem kegawatdaruratan di Indonesia sudah berjalan, tetapi masih memerlukan pedoman sehingga rumah sakit lebih siap saat bencana terjadi.
“Dengan adanya Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital), diharapkan implementasinya di lapangan dapat lebih terarah dan terstandar,” kata Sumarjaya.
Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid