Home Politik Jagapemilu Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Jagapemilu Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

0

Perkumpulan jagapemilu.com menyatakan bahwa mereka telah menemukan berbagai pelanggaran selama Pemilu 2024 kemarin. Pelanggaran ini terjadi sebelum, selama, dan setelah pencoblosan.

Relawan jagapemilu.com, Rusdi Marpaung, mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak terkait dengan administrasi pemilu yang mencapai 47 persen. Pelanggaran hukum lainnya mencapai 31 persen, sedangkan dugaan tindak pidana pemilu sebanyak 15 persen, dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak 7 persen.

Rusdi juga menyebut bahwa pelaku pelanggaran terbanyak terjadi dalam aplikasi SIREKAP dengan jumlah pelanggaran mencapai 41 persen, diikuti oleh KPPS dengan 31 persen, Caleg dengan 10 persen, KPU dan tim paslon masing-masing tiga persen, serta kpud, anonim, dan kepala daerah sebanyak 2 persen masing-masing.

Di luar negeri, Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care juga menyoroti pelanggaran pemilu. Trisna menyebut bahwa pelanggaran sudah terjadi sejak tahap pelaksanaan, seperti ketiadaan sistem informasi yang memadai dan kesalahan data. Pelanggaran juga terjadi di Hong Kong, di mana hanya 41.1 persen dari total pekerja migran Indonesia yang bisa memilih.

Bawaslu diminta untuk segera menangani masalah kecurangan ini, terutama di luar negeri. Sementara itu, KPU belum memberikan pernyataan terkait hal ini, namun mereka menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara masih berlangsung dan mengacu pada Undang-Undang Pemilu.

Beberapa pihak juga mengklaim menemukan pelanggaran dan kecurangan selama Pemilu 2024, yang membuat wacana hak angket dan hak interpelasi muncul.

Source link

Exit mobile version