Salwan Momika, seorang pria Irak, telah membakar salinan Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, pada tanggal 28 Juni 2023.
Otoritas Swedia telah mencabut izin tinggal Salwan Momika, seorang imigran asal Irak yang telah melakukan beberapa kali aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara tersebut. Namun, proses deportasi Momika ditunda karena nyawanya diyakini terancam jika kembali ke Irak.
Stasiun televisi Swedia, TV4, dalam laporannya pada tanggal 26 Oktober 2023, mengungkapkan bahwa Badan Migrasi Swedia telah memutuskan pencabutan izin tinggal Momika. Juru Bicara Badan Migrasi Swedia, Jesper Tengroth, mengatakan, “Keputusan itu dibuat kemarin dan berarti status serta izin tinggal orang tersebut akan dicabut dan dia akan dideportasi.”
Keputusan pencabutan izin tinggal ini diambil setelah Badan Migrasi Swedia mengetahui bahwa Momika memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya. Menurut Tengroth, perintah deportasi terhadap Momika telah diterbitkan, tetapi eksekusinya ditunda karena alasan keamanan.
Tengroth juga menyatakan, “Orang tersebut (Momika) berisiko menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi jika dia kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa ada hambatan dalam menegakkan deportasi.”
Momika telah menerima informasi tentang pencabutan izin tinggalnya oleh Swedia. Dia menyatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan pencabutan izin tinggalnya oleh Badan Migrasi Swedia. Dia membantah telah memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya kepada Swedia dan menegaskan bahwa dia tidak akan meninggalkan negara tempat tinggalnya saat ini.
Selama tahun ini, Momika telah melakukan beberapa kali aksi penistaan dan pembakaran Alquran, yang menuai kecaman luas dari dunia Islam. Stockholm telah ditekan dan didesak untuk menghentikan dan menindak Momika. Namun, otoritas Swedia tidak dapat mencegah atau menangkapnya karena aksi penistaan atau pembakaran kitab suci masih dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berbicara. Meskipun demikian, kepolisian Swedia telah mengajukan dakwaan awal terhadap Momika, yaitu terkait ujaran kebencian.
Sumber: Republika