Tentara Israel terbukti telah menggunakan bom fosfor putih di sepanjang perbatasan selatan Lebanon antara tanggal 10 dan 16 Oktober 2023. Informasi ini disampaikan oleh Amnesty International pada Selasa (31/10/2023).
Salah satu serangan dengan fosfor putih tersebut terjadi di kota Dhayra pada tanggal 16 Oktober 2023. Menurut Amnesty, serangan ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang karena merupakan serangan membabi buta. Serangan tersebut melukai sembilan warga sipil dan merusak benda-benda sipil.
Amnesty International sedang menyelidiki serangan-serangan yang dilakukan oleh Hizbullah dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya di Israel utara untuk menentukan apakah serangan tersebut melanggar hukum kemanusiaan internasional. Penggunaan fosfor putih oleh Israel di Lebanon dianggap melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Aya Majzoub, Deputi Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya permusuhan di Lebanon selatan. Majzoub menekankan bahwa tentara Israel harus segera menghentikan penggunaan fosfor putih, terutama di daerah-daerah berpenduduk, sesuai dengan janji mereka pada tahun 2013 untuk berhenti menggunakan senjata ini.
Penggunaan fosfor putih dilarang dalam hukum kemanusiaan internasional. Fosfor putih tidak boleh digunakan di daerah sipil yang berpenduduk atau infrastruktur sipil karena dapat menyebabkan kebakaran dan asap yang berbahaya.
Amnesty International menekankan bahwa penggunaan fosfor putih oleh tentara Israel yang melanggar hukum kemanusiaan internasional sangatlah mengerikan. Zat ini dapat mengakibatkan kerusakan pernapasan, kegagalan organ, dan cedera serius lainnya yang sulit diobati.
Sumber: Republika.