MALANG POST – Industri rumahan trobas di Kedungrejo telah beroperasi selama 1,5 tahun, namun penduduk desa di sekitar lokasi tidak mengetahuinya. Tersangka Jeki sendiri telah menyewa bekas gudang tersebut dengan alasan memproduksi permen.
“Dulu dikatakan sebagai pabrik permen. Tidak tercium dari sini Mas. Saya baru tahu kemarin. Orangnya tidak terlalu terbuka. Dahulu pernah datang ke sini membawa minuman, saya merasa takut,” ungkap seorang warga setempat.
Pada hari Senin yang lalu, aktivitas industri rumahan ini terbongkar. Barulah penduduk sekitar mengetahui adanya industri rumahan trobas. Selama ini, lokasi tersebut selalu tertutup meskipun pada siang hari. Terkait pembuangan limbah, terdapat selang yang mengalir ke saluran drainase di jalan.
Dalam rilis pers pada hari Kamis, pihak kepolisian turut hadir, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Staf farmasi, Lissa, menjelaskan bahaya dampak dari trobas. Pengguna trobas dapat mengalami gangguan pikiran.
“Alkohol dapat merusak hati, pankreas, menyebabkan kanker, dan menciptakan gangguan konsentrasi. Oleh karena itu, perlu dihindari. Terlebih lagi, kandungan alkohol dalam trobas tidak dapat dideteksi,” ujar Lissa.
Di tempat yang sama, Arief RH, seorang tokoh agama setempat, mengapresiasi kinerja dan keberhasilan kepolisian dalam menindak minuman keras trobas, terutama tempat produksinya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak, terutama pihak kepolisian. Minuman keras ini adalah sumber dari kejahatan. Harus dilawan bersama-sama,” ungkap Arief RH.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungrejo, Betri Indriati, mengaku terkejut mengetahui adanya tempat produksi trobas di wilayahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tempat produksi tersebut tidak meminta izin dari desa.
“Saya baru mengetahui kemarin. Kepada masyarakat Kedungrejo, kita harus berhati-hati terhadap pendatang yang menyewa. Pertanyaan lebih detail perlu diajukan. RT dan wilayah akan memantau secara aktif. Jika mencurigakan, segera hubungi desa,” ungkap Betri. (Santoso FN)