Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor Pemkab Sidoarjo dilakukan pada 26 Januari, beberapa hari sebelum Pilpres 2024. Penetapan tersangka Gus Muhdlor diumumkan menjelang Pilkada Sidoarjo pada November 2024.
“Dari sisi waktu, perkara ini OTT sebelum Pilpres dan sebagainya, ini juga momennya menjelang Pilkada,” kata Mustofa di Pendopo Delta Wibawa.
Mustofa menegaskan bahwa kasus ini berdekatan dengan dua agenda politik penting. Dia menilai barang bukti yang disita KPK terlalu kecil untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Uang sebesar Rp69,9 juta disita dalam kasus pemotongan dana insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo.
Pihaknya akan menyusun langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan sebagai respons atas penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif di BPPD Sidoarjo. Status hukumnya ditetapkan setelah analisis terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya.