Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Yusril berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Dia memohon hakim konstitusi menetapkan hasil Pilpres 2024 sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dalam pokok perkara, pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Yusril menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang. Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.
Sebelumnya, Ganjar-Mahfud berpendapat perolehan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua provinsi karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan ingin pilpres diulang dengan hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 dan 3.