Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/2).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan kapal asing tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia secara ilegal atau Illegal Fishing.
“Kapal berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/3).
Dalam menjalankan aksinya, Truno mengatakan kapal dengan bendera Malaysia tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional untuk mengelabui petugas Ditpolairud yang melakukan patroli di Selat Malaka.
Truno memastikan setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga berhasil menangkap satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” tuturnya.
Truno menambahkan bahwa keempat pelaku tersebut telah diserahkan kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, pada Senin (4/3) kemarin, untuk penanganan lebih lanjut.
“Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” pungkasnya. (tfq/isn)