Prabowo Subianto

HomePolitikKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Tanpa Pos

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Tanpa Pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa menggunakan metode pos. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan PSU untuk Pemilu di Kuala Lumpur dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

PSU dipertimbangkan karena pemungutan suara lewat metode pos dinilai sering mengalami masalah. Pemilu di Kuala Lumpur lima tahun yang lalu juga pernah mengalami masalah dengan metode pos. Oleh karena itu, metode pemungutan suara ulang yang akan digunakan kemungkinan adalah metode TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) dan metode KSK, karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat.

KPU akan memulai rangkaian PSU dengan pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur. Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Tidak akan ada pemilih baru yang akan berpartisipasi dalam PSU, hanya pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

KPU sedang menyusun jadwal penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, termasuk waktu pemutakhiran data pemilih, rekrutmen ulang kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan identifikasi surat suara yang masih dapat digunakan. Semua kegiatan ini akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Evaluasi metode pos dan metode lain juga diminta untuk menghindari kejadian serupa.

Source link