Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Polres Malang Amankan Sopir Pajero Berpelat Lemhannas Palsu

post.com – Polres Malang Amankan Sopir Pajero Berpelat Lemhannas Palsu

MALANG POST- Polres Malang berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Pria tersebut yang kemudian diketahui bernama SR (24), hadir dalam acara komunitas otomotif di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Video rekaman kejadian tersebut menjadi viral di media sosial sejak Rabu (28/8/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengonfirmasi kejadian tersebut. Melalui Satlantas Polres Malang, pihaknya telah memanggil pengemudi dan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.

“Terduga pelanggar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat nomor kendaraan bermotor yang seharusnya merupakan milik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Jumat (30/8/2024).

Wakapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika SR bersama teman-temannya menghadiri acara komunitas mobil diesel di area luar Stadion Kanjuruhan pada Minggu (25/8). SR dan pengunjung lainnya berjoget dan menggoyangkan mobil Pajero yang dilengkapi lampu strobo dan pelat dinas milik Lemhannas.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa SR adalah seorang wiraswasta, bukan anggota Lemhannas. Motif penggunaan pelat nomor palsu adalah untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya.

“Yang bersangkutan menggunakan plat nomor milik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan prioritas dan privilege saat berkendara di jalan raya,” ungkap Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, mengungkapkan bahwa mobil tersebut sebenarnya milik teman SR, yakni AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Mobil Pajero dipinjam oleh SR untuk menghadiri acara komunitas otomotif tersebut.

Terkait kepemilikan pelat nomor tersebut, pendalaman masih terus dilakukan. Namun, pihak berwenang akan melaksanakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

“Kami masih menyelidiki apakah pelat nomor tersebut resmi dari Lemhannas atau tidak. Yang pasti, yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata AKP Adis.

Pada kesempatan yang sama, SR selaku pengemudi mobil Pajero dengan pelat nomor palsu tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian, dan Lemhannas atas tindakannya.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Lembaga Ketahanan Nasional, kepolisian, dan masyarakat yang terdampak atas perbuatan saya. Saya menyesali tindakan ini dan siap menerima sanksi, terima kasih,” ungkapnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)

Source link