MALANG POST – Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pembuat dan penjual minuman keras (miras) fermentasi di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka tersebut adalah seorang petinggi partai di kota tersebut.
Penangkapan dan penggerebekan dilakukan oleh Satresnatkoba Polres Batu pada tanggal 2 Agustus 2024 setelah melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan bahwa minuman fermentasi tersebut mengandung kadar alkohol sekitar 27 persen dan jumlah minuman yang diamankan cukup banyak.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan sekitar 225 botol miras hasil fermentasi dengan rincian 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon ukuran 18 liter. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat untuk proses pembuatan minuman beralkohol di kediaman tersangka.
Selama ini, tersangka diduga melakukan aktivitas produksi dan penjualan miras tanpa izin. Polisi memperkirakan jumlah miras yang diamankan tersebut masih dapat bertambah mengingat aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Dalam proses penegakkan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 300 KUHP karena sengaja membuat dan menjual minuman yang memabukkan. Meskipun tidak ditahan, Kapolres memastikan bahwa tersangka tidak akan melanjutkan aktivitas produksi maupun perdagangan karena bahan dan alat produksi telah diamankan.
Sidang tipiring untuk tersangka dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kasatnarkoba Polres Batu menegaskan bahwa apabila tersangka kembali melakukan kegiatan yang sama, akan segera diamankan kembali. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa di rumah produksi tersebut sudah tidak ada aktivitas lagi karena semua alat dan bahan baku telah diamankan.