Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah berhasil menindak 107 pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, termasuk jaringan yang terkait dengan Freddy Pratama di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan mulai 1 April hingga 25 Juni, melibatkan bandar, kurir, pengedar, dan pemakai narkoba. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa barang haram yang berhasil diamankan berasal dari China dan masuk melalui Malaysia dan Kalimantan Barat serta Timur. Seluruh barang bukti ini, termasuk sabu, pil mephedrone, ganja, dan tembakau sintetis, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 15 miliar. Para pelaku peredaran narkoba ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika melalui penindakan ini.