spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikKPK Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim: Langkah Antikorupsi...

KPK Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim: Langkah Antikorupsi Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil alih sejumlah aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Aset yang disita milik tersangka yang belum diungkap identitasnya secara detail. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menempatkan plang tanda penyitaan di atas aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka dari Tindak Pidana Korupsi (TPK). Aset-aset tersebut termasuk satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Mereka termasuk pegawai honorer bernama Miftahul Kamil, Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim, dan seorang pihak swasta bernama Mohammad Ruji. Penyidik saat ini sedang menyelidiki peran dan pengetahuan mereka terkait pengajuan dana hibah untuk Pokmas serta komitmen fee yang diminta. Sebelumnya, aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Anwar Sadad, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, juga telah disita oleh penyidik. Selain itu, upaya pencegahan telah dilakukan terhadap 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan kasus ini. Alasannya, 21 orang tersebut berasal dari kalangan penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Source link