Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa pihaknya telah resmi menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah. Dasco memastikan bahwa RKUHAP akan segera menjadi agenda dalam masa sidang yang sedang berlangsung di Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah bidang hukum dan keamanan.
DIM tersebut telah diterima oleh Komisi III DPR dan rencananya akan segera dibahas dalam rapat paripurna terdekat. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap RUU tersebut. Dasco menyatakan bahwa rapat selanjutnya akan membahas DIM yang telah dikirimkan oleh pemerintah.
Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Langkah ini dianggap sebagai peristiwa penting karena RKUHAP merupakan hal yang penting dalam hukum acara pidana di Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa DIM dan draf terbaru RKUHAP harus dibuka secara publik untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik. Proses legislasi ini diharapkan dapat berjalan dengan hati-hati agar menghasilkan peraturan yang lebih baik dari sebelumnya. YLBHI juga mengajak publik untuk memantau proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP dengan transparan.
Dengan demikian, revisi RKUHAP dan pembahasan DIMnya diharapkan dapat melibatkan partisipasi publik serta menghasilkan proses legislasi yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.