spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeKriminalTangkap Pelaku Penculikan Anak di Dau dalam Waktu 4 Jam

Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Dau dalam Waktu 4 Jam

Aksi penculikan anak di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (22/5/2025) berhasil diungkap oleh petugas Polres Malang Raya dengan cepat. Dalam waktu kurang dari empat jam setelah menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap dan korban berhasil diselamatkan. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, saat ibu korban, Adinda Charista (34), sedang berada di Kota Batu untuk pertemuan bisnis. Pelaku, diketahui berinisial ADR (35), menodongkan senjata tajam pada pengasuh korban sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun itu.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan penyidikan sedang berlangsung. Barang bukti yang disita termasuk pisau yang digunakan oleh pelaku serta mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE. Pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban dan mengancam akan menjual anak korban jika tidak diberikan uang tersebut. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat tanpa kekerasan. Pelaku, yang ternyata dekat dengan keluarga korban, sedang didalami motifnya oleh polisi.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmen Polres Malang untuk menangani segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link