Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Fathroni Diansyah, seorang Karyawan Swasta. Fathroni sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (27/3) dan enggan membicarakan materi pemeriksaannya.
Febri menjelaskan bahwa adiknya sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama Donal Fariz pada Oktober 2020. Duo Diansyah bersama partner Visi Law Office, Rasamala Aritonang, sempat menjadi pengacara SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK telah melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara tersebut.
SYL telah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Mahkamah Agung menolak kasasi SYL pada tanggal 28 Februari 2025 dan menghukumnya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44 miliar plus US$30.000. Pidana lima tahun penjara akan diberlakukan jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan. Kasus ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Lagi, Kasus SYL Disorot
