spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaMusrenbangdes Paddasan Pujer Ditunda - Berita Terkini - BeritaNasional.ID

Musrenbangdes Paddasan Pujer Ditunda – Berita Terkini – BeritaNasional.ID

Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer ditunda karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat Pujer, Muttaqin, dengan tegas mengumumkan penundaan Musrembangdes hingga hari Jumat, 24 Januari 2025, meskipun sebagian undangan sudah hadir dalam acara tahunan tersebut. Muttaqin mengingatkan agar kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan keinginan pribadi. Pemerintah Desa telah memberitahukan pelaksanaan Musrenbangdes kepada Badan Permusyawaratan Desa (Pemdes) melalui keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan Operator.

Untuk memastikan berjalannya pemerintahan sesuai harapan, diperlukan rekonsiliasi antara Kades, BPD, dan Perangkat Desa guna memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal. Ketua BPD Padasan, Munawaroh, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah diajak untuk koordinasi dalam pembahasan Musrenbangdes dan tidak diundang dalam musyawarah untuk membahas program Pemdes. Menurutnya, melibatkan BPD dalam Musrenbangdes adalah aturan yang harus diikuti karena BPD merupakan perwakilan desa yang ikut mengesahkan hasil Musrembangdes.

Dasar hukum Musrenbangdes sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Munawaroh mendukung kebijakan penundaan Musrenbangdes Desa Padasan oleh Camat Pujer, karena menurutnya jika dipaksakan hasilnya tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai korupsi.