Prabowo Subianto

Pengarahan Prabowo Subianto di Istana Bogor: Tinjauan Mars TNI

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Mars TNI saat memberikan pengarahan kepada 1004 Komandan Satuan TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa...
HomeTeknologi"Pemerintah Lancarkan Notifikasi E-Tilang via Whatsapp"

“Pemerintah Lancarkan Notifikasi E-Tilang via Whatsapp”

Pemberlakuan notifikasi e-tilang via Whatsapp mulai berlaku pada Senin, 20 Januari 2025, telah dikonfirmasi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya. Aplikasi yang digunakan untuk mengirim surat tilang elektronik adalah Cakra Presisi. Dengan kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik menjadi lebih canggih dan efisien dalam memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah teknologi yang memungkinkan penindakan peraturan lalu lintas secara otomatis. Melalui notifikasi e-tilang via Whatsapp, pemerintah bertujuan untuk mempertahankan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Ketika kendaraan melanggar aturan, data otomatis akan tertangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi melalui ETLE antara lain pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan melanggar batas kecepatan.

Untuk mengecek tilang elektronik, pengendara dapat mengunjungi situs resmi ETLE dan memasukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, data terkait akan muncul, namun jika tidak terdapat pelanggaran, situs akan menampilkan pesan “No Data Available”. Setelah mendapatkan notifikasi, pelanggar memiliki waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi jawaban atas pelanggaran.

Proses penyelesaian tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE atau aplikasi khusus. Denda tilang harus dibayarkan ke bank yang ditunjuk dan bukti pembayaran harus disertakan kepada pihak terkait. Jika ingin melakukan pembelaan, pengendara memiliki waktu tujuh hari untuk mengurusnya. Sistem tilang elektronik mempercepat proses pengurusan dan memberikan fleksibilitas yang lebih kepada pelanggar. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi lebih terjaga sesuai dengan yang diharapkan.