Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan motif Aipda Robig Zaenuddin dalam menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan korban tewas pada Minggu lalu. Aris menyatakan bahwa Robig menembak Gamma bukan dalam upaya membubarkan tawuran seperti yang dituduhkan sebelumnya, tetapi karena kesal terkena pepet di jalan. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, juga mengklaim bahwa pihak kepolisian akan segera menetapkan Robig sebagai tersangka setelah melakukan investigasi dan mendapat keterangan dari ahli.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengklaim bahwa Robig menembak Gamma dalam konteks membubarkan tawuran, yang juga menyebabkan dua rekannya mengalami luka. Polda Jateng juga menegaskan bahwa Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang terlibat dalam penembakan tersebut, kini tengah diteliti dan diduga melanggar kode etik. Keluarga korban juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa GRO kepada pihak berwajib.
Komisi III DPR meminta Kapolrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap kasus penembakan ini. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pembinaan kepada remaja guna mengurangi tindakan kriminal di Kota Semarang. Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, mengingatkan bahwa polisi harus mengukur tindakan yang diambil, mengingat risiko yang ada saat bertugas. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas mereka demi mencegah kejadian yang merugikan.