Jakarta, CNN Indonesia – Sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 merekomendasikan agar wacana amendemen UUD 1945 kelima bisa dilanjutkan oleh periode DPR baru 2024-2029. Wacana amendemen tersebut masuk dalam daftar poin rekomendasi MPR periode 2019-2024 untuk periode berikutnya. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
“Sidang majelis, hadirian sekalian yang kami muliakan. Seluruh fraksi, kelompok DPD telah menyepakati materi Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019-2024,” kata Bamsoet.
Nantinya, terang Bamsoet, Badan Pengkajian MPR akan kembali melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap poin-poin rekomendasi tersebut yang di dalamnya turut mencakup amandemen UUD.
MPR akan menyerahkan hasil rekomendasi itu kepada pimpinan sebelum akhir masa jabatan pada 30 September mendatang. Sebab, MPR periode baru akan dilantik pada 1 Oktober.
“Dengan tidak lupa segera melaporkannya kepada pimpinan MPR sebelum akhir masa jabatan 30 September 2024. Apakah dapat disetujui?” Kata dia.
“Setuju,” ujar peserta sidang kompak.
Selain menyepakati soal poin-poin rekomendasi, sidang akhir MPR menyepakati Rancangan Peraturan MPR RI Nomor 1/9/MPR 2024 tentang Tata Tertib MPR RI.
Rancangan peraturan itu di dalamnya akan mencakup sejumlah hal. Mulai dari tata cara pelantikan dan pemberhentian presiden wakil presiden, kajian tentang jenis putusan MPR, kajian tentang wewenang MPR, kajian tentang pelaksanaan sidang tahunan MPR, dan soal kajian amendemen. (thr/dna)