Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan tembakau sintetis yang berlokasi di salah satu cluster perumahan mewah di daerah Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat kami menangkap tersangka OS di lokasi, dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla,” kata Syahduddi. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka OS mengaku bahwa produksi tembakau sintetis dilakukan atas perintah dari tersangka VG yang saat ini masih buron. OS dijanjikan bayaran Rp50 juta namun hanya menerima Rp22,5 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan terus mencari keberadaan kedua DPO.
Tersangka OS telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.