Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehubungan dengan kasus beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan Terhadap Rudy Tanoe
Pada Kamis (6/8), Komisaris Utama PT DNRL, Rudy Tanoe, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. KPK berharap Rudy Tanoe dapat memberikan kerja sama dalam proses pemeriksaan.
Pencegahan Terhadap Rudy Tanoe
Pada bulan Februari, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan pencegahan kedua yang dilakukan terhadapnya dalam kasus ini.
Perpanjangan masa pencegahan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker, yang terlibat dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras. Hingga saat ini, Herry Tho masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Penolakan Praperadilan Rudy Tanoe
Pada Desember 2025, pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe terkait kasus yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Hingga saat ini, KPK masih menyelidiki kasus tersebut dan belum mengungkap identitas seluruh tersangka yang terlibat.
Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui Praperadilan yang diajukan dalam kasus tersebut. KPK terus mengamati perkembangan kasus untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.
Source link



