spot_img

Prabowo Subianto

Panduan Klaim Asuransi Mobil: Syarat, Dokumen, Proses

Cara Klaim Asuransi Mobil: Syarat Dokumen dan Prosedurnya Mengajukan klaim asuransi mobil membutuhkan kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan asuransi. Pemegang polis...
HomePolitikEks Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Eks Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, SN, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. SN diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Penetapan Tersangka dan Alat Bukti

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Berdasarkan keterangan dari FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.

Peran SN dalam Kasus Korupsi

Zulmar menjelaskan bahwa perubahan nilai penilaian tersebut dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023-2026. Dugaan penyidik adalah bahwa SN meminta perubahan tersebut karena tidak puas dengan nilai yang diberikan KJPP sebagai dasar penentuan tunjangan. Kejari masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima SN dalam kasus ini.

SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Source link