Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, SN, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. SN diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Penetapan Tersangka dan Alat Bukti
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Berdasarkan keterangan dari FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.
Peran SN dalam Kasus Korupsi
Zulmar menjelaskan bahwa perubahan nilai penilaian tersebut dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023-2026. Dugaan penyidik adalah bahwa SN meminta perubahan tersebut karena tidak puas dengan nilai yang diberikan KJPP sebagai dasar penentuan tunjangan. Kejari masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima SN dalam kasus ini.
SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.




