Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ungkap Temuan Emas 74 Kg
Jakarta, CNN Indonesia — Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), angkat bicara terkait penemuan emas seberat 74 kg dalam penggeledahan rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dan TPPU, membuka suara saat diantar ke Rutan KPK pada Jumat (24/7) malam.
Febrie enggan memberikan keterangan detail terkait temuan emas tersebut. Ia menyarankan untuk bertanya kepada penyidik kejaksaan terkait hal tersebut. “Biar jaksa penyidik yang melihatnya, untuk siapa emas tersebut dan bagaimana penggunaannya. Saya akan meminta agar penyidik yang menjawab,” ujar Febrie.
Febrie Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menjatuhkan penahanan terhadapnya terkait kasus korupsi dan TPPU. Febrie saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Jumat kemarin.
Febrie mengungkapkan bahwa ia sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait kebutuhan pendalaman dan konfirmasi terhadap alat bukti yang diajukan. Menurutnya, saat ini belum ada cukup alasan untuk menahan dirinya. Febrie menegaskan bahwa alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dengan tegas, Febrie menyampaikan bahwa keputusan ini dianggap sebagai kriminalisasi, namun ia siap menghadapinya. (Dis/asr)




