Polda Metro Jaya Panggil Hotman Paris Terkait Penghinaan Wartawan
Penyelidikan Terhadap Hotman Paris
Polda Metro Jaya siap memanggil pengacara terkenal Hotman Paris sebagai terlapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Proses Pengumpulan Keterangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Hotman Paris. Namun, detail jadwal pemanggilan masih dalam proses penelaahan laporan serta pemeriksaan pelapor dan barang bukti yang terkumpul.
Berdasarkan laporan PWI, Hotman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU KUHP. Sementara MIO juga melaporkan Hotman terkait pelanggaran beberapa pasal dalam UU KUHP dan UU Pers.
Insiden penghinaan wartawan terjadi ketika Hotman Paris merespons pertanyaan jurnalis dalam sebuah konferensi pers. Bahasa yang dianggap merendahkan dan intimidatif membuat berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia memberikan kecaman keras terhadap Hotman.
Permintaan Maaf dari Hotman Paris
Setelah kontroversi yang terjadi, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Hotman mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perkataannya yang dianggap menghina.
Dengan adanya panggilan dari Polda Metro Jaya, diharapkan klarifikasi dan penyelesaian lebih lanjut terkait insiden penghinaan terhadap wartawan dapat dilakukan secara transparan dan tuntas.




