Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia — Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7). Tifa hadir di sidang bersama 25 advokat yang membela dirinya.
Tim Pembela Dokter Tifa Adukan Dugaan Perbuatan Fitnah
Para advokat yang mendampingi Tifa tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa yang merupakan pakar di bidang hukum. Dalam persidangan, Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
JPU menyatakan bahwa pernyataan yang dilakukan oleh Tifa mengandung tuduhan yang tidak benar terhadap Jokowi terkait dengan ijazahnya. Universitas Gadjah Mada telah menyatakan resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai dengan data akademik yang valid.
Jokowi Dinyatakan Mengalami Kerugian Imateriil
Jaksa menyatakan bahwa akibat dari tuduhan yang dilontarkan oleh Tifa terhadap ijazah Jokowi, Jokowi mengalami kerugian immateriil terkait dengan nama baiknya secara personal. Hal ini mencemari citra dan harkat martabat Jokowi sebagai mantan pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan pasal dakwaan primer dan subsidier sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada akhir sidang, Tifa menolak tawaran damai dan siap untuk melawan tuduhan yang dihadapinya.
Tantangan Tifa untuk Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
Usai persidangan, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya baik di persidangan maupun secara publik. Menurut Tifa, hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepadanya tidak beralasan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa kliennya siap untuk memiliki kehadiran di sidang mendatang dan menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti atas tuduhan yang dilontarkan terhadapnya.




