Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebuah tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun diajukan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dalam kasus pemerasan terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Padeli terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.
Tuntutan Hukuman dan Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara selama 4 tahun, JPU juga menuntut Padeli dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 930 juta.
Kronologi Kasus
Dalam kasus ini, Padeli diduga menerima total Rp 930 juta untuk menghentikan atau meredakan proses hukum terkait pengelolaan dana Baznas Enrekang. Uang tersebut disalurkan melalui berbagai perantara. Salah satu pemberi uang, Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, menyerahkan total Rp 410 juta kepada Padeli melalui Sunarti Lewang, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Padeli juga diduga meminta uang dari Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang, dengan total permintaan mencapai Rp 820 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap di berbagai lokasi. Jaksa menyatakan bahwa Padeli terbukti melanggar berbagai pasal terkait korupsi dalam hukum Indonesia.




