Direktur Bea dan Cukai Terima Suap Rp21 Miliar
Jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penerimaan uang sekitar Rp21 miliar oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Uang tersebut diduga diterima dengan total tujuh kali pembayaran bertahap.
Pengungkapan Kode Pembayaran
John Field, Terdakwa dari Blueray Cargo, memberikan kode BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea dan Cukai. Kode-kode ini disampaikan lisan oleh Kasi Intel Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
John Field mengaku bahwa uang yang diberikan sesuai dengan kode tersebut telah sampai kepada penerima. Sejumlah pejabat dituntut dalam berkas terpisah atas penerimaan suap ini, dengan Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4 miliar.
Fasilitas Hiburan dan Barang Mewah
Selain uang tunai, para pejabat Bea dan Cukai juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan barang mewah seperti jam tangan dan mobil mewah. Tujuan pemberian suap ini adalah agar proses pembebasan barang impor lebih cepat dari pengawasan bea cukai.
KPK Terus Lakukan Pemeriksaan
KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, setelah sidang dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo selesai. Djaka sendiri, saat ditanya terkait kasus ini, hanya mengatakan bahwa ia sedang mengikuti perkembangan persidangan.
Djaka Budhi Utama merupakan seorang pensiunan jenderal TNI AD bintang tiga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Utama BIN. Beliau juga pernah menjadi bagian Tim Mawar di Kopassus pada era 1990-an.




