Siswi SD 12 Tahun yang Bunuh Ibu di Medan Dituntut 8 Bulan Perawatan Psikologi
Jaksa penuntut umum telah menuntut siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun yang bernama AS karena telah membunuh ibu kandungnya di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan.
Tuntutan Hukuman
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menuntut AS dengan perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial. Hukuman ini mencakup pendampingan dan intervensi psikologi di Tanjung Morawa dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Penyebab Perbuatan
Menurut Valentino, perbuatan AS telah mengakibatkan korban meninggal dunia, yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Meski demikian, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan, seperti pengakuan dan penyesalan AS, perilaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, usia yang masih sangat muda, serta pengaruh dari lingkungan sekitar.
Perilaku orang tua yang cenderung agresif terhadap AS, seperti sering memukul dan berbicara kasar, juga menjadi faktor pendukung dalam tuntutan ini. Selain itu, pengaruh dari permainan dan film yang sering diakses AS juga turut berperan dalam kejadian nahas tersebut.
Kejadian pembunuhan ibu kandung AS terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 di rumah mereka di Kota Medan. Insiden ini mengejutkan banyak pihak dan mengundang keprihatinan atas kekerasan dalam kehidupan sehari-hari yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak-anak.




