Penangkapan Dua Pengedar Sabu Asal Dampit oleh Satresnarkoba Polres Malang
Penangkapan Pengedar Narkotika
Satresnarkoba Polres Malang berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit dengan menangkap dua pria pada Minggu (10/5/2026). Keduanya kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 11,3 gram siap edar.
Masyarakat di Kecamatan Dampit merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Korps polisi cokelat langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menemukan para tersangka.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka pertama, LP (48) ditangkap di rumahnya di Desa Jambangan setelah penyelidikan dari informasi masyarakat. Dari LP, polisi menyita beberapa barang bukti seperti timbangan digital, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, dan lainnya. Setelah interogasi, LP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari MI (31). Polisi kemudian menangkap MI di rumahnya dan menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 11,3 gram beserta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga sebagai pengedar di Kabupaten Malang dan saat ini ditahan di Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan dapat dihukum minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.




