spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikRazia Sukses Terhadap Tambang Emas Ilegal di Bogor: 4 Tersangka Dibekuk

Razia Sukses Terhadap Tambang Emas Ilegal di Bogor: 4 Tersangka Dibekuk

Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor Segel Tambang Emas Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di dua kecamatan di wilayah tersebut. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan dua kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama April hingga Mei 2026. “Terhadap para pelaku sudah kami tangkap terdapat empat orang,” kata Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5).

Pelaku dan Barang Bukti yang Ditemukan

Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku tambang emas ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain alat gelundung, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Menurut Kapolres Bogor, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan komitmen dari Polres Bogor dan pemerintah daerah dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. Mereka berkomitmen untuk menegakkan hukum dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Mereka akan terus melakukan penyegelan terhadap tambang ilegal dan memastikan pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dalam kasus tambang emas ilegal ini dijerat sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (antara/isn)

Source link