Dua Mahasiswa Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Demo Agustus
Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), telah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Magelang terkait kasus dugaan penghasutan selama gelombang demo Agustus tahun lalu.
Rektor Untidar, Prof Sugiyarto, menegaskan bahwa meski kedua mahasiswa tersebut menjadi terpidana akibat aksi Agustus tahun lalu, hak pendidikan mereka akan tetap terjamin.
Pendampingan dan Dukungan Sejak Awal
Sugiyarto menjelaskan bahwa pihak kampus telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa sejak awal, termasuk dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Meskipun vonis pengadilan telah keluar, upaya pendampingan tetap dilakukan dengan elegan dan optimal.
Menurut Sugiyarto, komunikasi yang baik dengan tim hukum telah dilakukan secara maksimal. Surat penangguhan penahanan turut diajukan untuk mendukung kedua mahasiswa tersebut.
Status Perkuliahan Dan Dukungan Penuh
Saat ini, status perkuliahan kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan cuti untuk semester ini. Hal ini dilakukan karena kedua mahasiswa sedang dalam proses hukum dan berada dalam kondisi penahanan.
Rektor Sugiyarto menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan dukungan penuh kepada kedua mahasiswa, termasuk memfasilitasi proses cuti dan memberikan bantuan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Vonis 5 Bulan Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada tiga aktivis terdakwa, termasuk dua mahasiswa Untidar, terkait demo Agustus 2025. Meski para terdakwa menyampaikan kekecewaan atas vonis tersebut, pihak pengadilan telah memutuskan dengan tegas.
Proses hukum terhadap dua mahasiswa tersebut tetap berlanjut, namun pihak kampus memastikan bahwa hak pendidikan mereka tidak terganggu. Semua pihak akan terus mendukung kedua mahasiswa selama proses hukum berlangsung.




