Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah hukum pidana terkait kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, terutama jika menimbulkan korban jiwa.
Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan. Ia menegaskan bahwa pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif telah diberikan sebelum langkah penegakan hukum diambil.
Insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3) yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya menjadi bukti ketidaksesuaian pengelolaan sampah. Proses hukum terus berlanjut dengan penetapan tersangka terkait peristiwa tersebut. KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif kepada TPST Bantargebang tetapi belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Penyidikan dan pengawasan terus dilakukan untuk menegakkan aturan pengelolaan sampah yang sesuai.




