Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan oleh akademisi dan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap aksi yang dilakukan oleh LBH Tani Nusantara yang melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya terkait swasembada pangan.
Pigai menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari seharusnya diizinkan karena dijamin dalam konstitusi. Sebelumnya, LBH Tani Nusantara telah melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan/atau Pasal 264 tentang berita bohong. Laporan juga dilayangkan oleh seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.
Terkait maraknya pengamat dan akademisi yang dilaporkan ke polisi karena pendapat dan pandangan mereka, Pigai berpendapat bahwa pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dianggap sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
Pigai menegaskan bahwa pendapat yang bersifat kritik tidak harus dipidana, kecuali jika mengandung unsur penghasutan atau serangan terhadap suku, ras, dan agama. Ia juga mengajak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat serta menekankan bahwa kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.




