Pemerintah masih dalam tahap pengkajian terkait pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan terkait nominal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) belum ditetapkan hingga April 2026. Menurutnya, pemberian bonus tambahan di luar gaji juga masih dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN atau PNS akan cair pada bulan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana negara termasuk THR dan gaji tambahan untuk aparatur negara.
Menurut Pasal 10 dalam peraturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya untuk pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Pada tahun ini, sekitar 9,4 juta penerima gaji ke-13 terdiri dari berbagai kalangan seperti PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Meskipun keputusan akhir masih dalam proses pembahasan, diharapkan pemberian gaji ke-13 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




