Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengomentari klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud menjelaskan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum, namun menimbulkan pertanyaan dari segi kebijakan. Meskipun penahanan rumah diatur dalam undang-undang, opsi penahanan di rumah tahanan (rutan) juga memiliki dasar hukum yang sama kuatnya. Mahfud menyatakan bahwa jika penahanan rumah dianggap sesuai undang-undang, maka hal yang sama seharusnya berlaku untuk opsi penahanan lainnya. Ia menyoroti alasan di balik pemilihan kebijakan tersebut, mengatakan bahwa ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut konsistensi dan pertimbangan kebijakan dalam penegakan hukum. Mahfud menekankan pentingnya transparansi dalam konteks hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa langkah tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.




