Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April bukan dilakukan tanpa alasan. Hal ini dipertimbangkan karena beririsan dengan libur Lebaran dan adanya kendala teknis pada sistem aplikasi CoreTax yang sering mengalami gangguan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa lambatnya kinerja aplikasi CoreTax tidak hanya karena masalah teknis, tetapi juga karena adanya oknum di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan vendor sebelumnya yang sudah diberhentikan karena layanan yang lambat. Dia menegaskan bahwa ada anak buahnya yang diam-diam mengontrak kembali vendor yang seharusnya sudah tidak bekerja sama lagi, menyebabkan kinerja aplikasi terganggu.
Mengenai tindak lanjut, Purbaya berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengaku sebagai pelaku yang memasukkan vendor bermasalah ke dalam sistem. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam pengelolaan aplikasi CoreTax.




