Polda Bali telah menetapkan dua Warga Negara Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria WN Belanda di depan sebuah vila di Bali. Kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran, berhasil kabur ke negara mereka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan permohonan red notice ke Interpol. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan bahwa langkah kerja sama dengan instansi terkait telah dilakukan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Percaya bahwa kedua tersangka telah melakukan penusukan yang menyebabkan kematian pada korban pada tanggal 23 Maret sekitar pukul 22.00 WITA, Adhi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melarikan diri dari Indonesia pada tanggal 24 Maret sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka telah tinggal di sebuah penginapan di Bali sejak 18 Februari 2026. Polda Bali bekerja sama dengan Interpol untuk menyelesaikan status DPO terhadap kedua tersangka dan meminta bantuan pemantauan dari negara transit hingga tujuan akhir kedua tersangka.
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa motif di balik kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal-pasal lain terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polda Bali meminta bantuan masyarakat dalam mengungkap kejahatan ini. Sebelumnya, seorang pria WN Belanda tewas setelah diduga dianiaya oleh dua orang di depan vila di Bali. olah TKP sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.




